Semuasenin – Bea Cukai bersama Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Sekjen Kemenkeu menggelar kegiatan press tour Kemenkeu Tahun 2023. Kegiatan tersebut merupakan acara outting yang diselenggarakan dalam rangka keterbukaan dan transparansi informasi kepada awak media. Rangkaian kegiatan terkait kepabeanan dan cukai pun digelar selama 12-14 September 2023.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan bahwa press tour kali ini mengangkat tema Pelayanan Kepabeanan dan Cukai yang Lebih Baik. Tema tersebut diusung selaras dengan semangat transformasi dan upaya yang terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan untuk memenuhi kualitas pelayanan secara professional sesuai harapan masyarakat.
“Dalam kegiatan ini kami memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengetahui kondisi dan aktivitas yang dilakukan dalam menjalankan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.” Rangkaian edukasi dimulai dari site visit ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) milik PT Indra Jaya Swastika yang digunakan untuk menimbun barang impor kiriman termasuk milik para Pekerja Migran Indonesia. Bea Cukai pun menjelaskan tahapan-tahapan pemeriksaan fisik impor barang kiriman yang saat itu sedang dilakukan.
“Dalam kesempatan tersebut, awak media menyaksikan bahwa dalam pemeriksaan bahkan pegawai Bea Cukai tidak menyentuh barang impor. Semua kegiatan pembongkaran, dari repacking sampai pengemasan ulang dilakukan oleh ekspedisi, bahkan diawasi oleh ekspedisi selaku perwakilan dari importir,” jelas Encep.
Ia menjelaskan bahwa para awak media juga mendapat kesempatan melihat langsung proses pemindaian barang impor melalui mesin x-ray sebagai salah satu media pemeriksaan, karena pemeriksaan fisik Bea Cukai pada barang impor dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
Manajemen risiko tersebut merupakan upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector atau melindungi masyarakat dari barang ilegal.
Menurut Encep, pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi celah barang masuk ke Indonesia secara ilegal melalui barang kiriman, seperti narkoba. Karena selama tahun 2022, total ada 9 kasus narkotika yang dikirim bersama paket Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Malaysia ke Indonesia.
“Semoga ini dapat memberikan gambaran kepada media tentang peran Bea Cukai di lapangan dan mampu mengedukasi masyarakat yang lebih luas,” pungkas Encep.