Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Ini Penjelasan Kemnaker

WhatsApp-Image-2025-05-21-at-183214-694126898

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Ini Penjelasan Kemnaker

WhatsApp-Image-2025-05-21-at-183214-694126898

Semuasenin – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.
Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan. Praktik sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli, Selasa (20/5) seperti dikutip dari Antara.

Selain ijazah, dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, ia menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” katanya.

Namun, Yassierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja. Tapi itu hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” katanya.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Serukan Dunia Kerja Lebih Adil dan Melindungi Pekerja

“Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” imbuhnya.

Berita Lainnya

pataaa-1068x712
Pemda Luwu Perkuat Sinergi Daerah di Agenda Pemprov Sulsel
pasokan_bbm_enrekang_dipastikan_aman_antrean_panjang_di_spbu_massemba_dipicu_lonjakan_arus_balik
Pasokan BBM di Enrekang Aman, Antrean di SPBU Dipicu Arus Balik
dXBsb2Fkcy8yMDI2LzMvMjgvYTJkYTc0NjQtYjBiMy00YmVmLTllYmMtNjBkZWVmYmMwYWZmLmpwZWc=
PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak
4167208245087b65ab8260b4bbe89f1f-c6de195c-2005-4d83-9d81-f5ff95188234-1-(1)
Perkuat Bela Negara, Wawali Aliyah Mustika Hadiri Latsarmil ASN
WhatsApp Image 2025-10-17 at 17.21
Melinda Aksa Apresiasi Kampanye Pengelolaan Sampah di Ujung Pandang
1760667914823979-0
Sekretaris Daerah Sinjai Pimpin Upacara HKN Lingkup Pemerintahan
Protokol SInjai
Rakor Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 Oleh KPK Dihadiri Bupati Sinjai
ECCFFDAE-73CC-4601-A241-32FEFD633844
Kadispora Sinjai Tutup Turnamen Futsal Dandim 2025

Populer Sepekan

4167208245087b65ab8260b4bbe89f1f-c6de195c-2005-4d83-9d81-f5ff95188234-1-(1)
Perkuat Bela Negara, Wawali Aliyah Mustika Hadiri Latsarmil ASN
Ridwan Andi Usman
Kebangkitan (Semu) Nasionalisme
image_1714620567
HPE Konsentrat Tembaga Kembali Naik di Paruh Kedua Juni 2025
IMG-20250821-WA0025-700x530
Bupati Andi Utta Nilai UMKM Bulukumba Tumbuh Subur
IMG-Netral-News-Admin-34-JTDOWQ847Y
Bangun Integritas ASN di Malut, KPK Apresiasi Gubernur Sherly
Interview Pop Art
Pelajari 5 Pertanyaan Interview Kerja untuk Menilai Kepribadianmu 
1757819406111864-0
Bupati Sinjai Resmikan Gerakan Mujahid Subuh di Kecamatan Sinjai Tengah
0db8abae3e886de73334b837db6f3522-whatsapp-image-2025-10-03-at-12-28-16
Bea Cukai Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Barang Ilegal
Scroll to Top