Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Ini Penjelasan Kemnaker

WhatsApp-Image-2025-05-21-at-183214-694126898

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan, Ini Penjelasan Kemnaker

WhatsApp-Image-2025-05-21-at-183214-694126898

Semuasenin – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang perusahaan menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.
Pelarangan itu ia atur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Yassierli mengatakan, SE ini diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan. Praktik sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” kata Yassierli, Selasa (20/5) seperti dikutip dari Antara.

Selain ijazah, dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan memperhatikan praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh, ia menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja.

Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

“Lalu, calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja,” katanya.

Namun, Yassierli mengatakan dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja. Tapi itu hanya dapat dilakukan dengan sejumlah ketentuan yang sudah diatur.

“Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis,” katanya.

Baca Juga:  Ini Pekerjaan Yang Cocok Bagi Zodiak Sagitarius

“Lalu, pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang,” imbuhnya.

Berita Lainnya

WhatsApp Image 2025-10-17 at 17.21
Melinda Aksa Apresiasi Kampanye Pengelolaan Sampah di Ujung Pandang
1760667914823979-0
Sekretaris Daerah Sinjai Pimpin Upacara HKN Lingkup Pemerintahan
Protokol SInjai
Rakor Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 Oleh KPK Dihadiri Bupati Sinjai
ECCFFDAE-73CC-4601-A241-32FEFD633844
Kadispora Sinjai Tutup Turnamen Futsal Dandim 2025
DE251329-4743-4AC5-9875-CFAB708A200C
Wakil Bupati Ajak Kohati Sinjai Kolaborasi Isu Perlindungan Perempuan dan Anak
1510806D-293F-4F4C-9D5D-2C3F66BCB992
Wali Kota Munafri Harap Alumni UT Berperan Lewat Makassar Kreatif Hub
IST: Pemkot
Buka Pelatihan Gizi Anak di Makassar, Melinda Aksa Ajak Orang Tua Jadi Teladan Pola Hidup Sehat bagi Anak
dh51uaxf22ijfb3
Lewat Ekraf Hub, Ekonomi Kreatif Diharapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Populer Sepekan

IMG-20250925-WA0017-800x600 (1)
Terbang Ke Manado Hadiri Rakor, Kadis Kominfo Balik Sinjai Akan Bentuk Tim Tanggap Siber
1755309694199716-0
Wabup Sinjai An. Mahyanto Lepas Peserta Gerak Jalan Indah HUT RI
1757806042271909-0
Bupati Sinjai Resmi Tutup Pasar Rakyat Merdeka 2025
27CC6EA6-C1E0-4F33-BE2D-AFE1643DAD4A
Dinas PMD Sinjai Gelar Monev, Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kinerja KPM
1756010768454000-0
Sekda Sinjai Ajak Pemuda Serukan Rasa Nasionalisme
Sampah-SInjai-239917580
Bupati Sinjai Beri Edukasi Pengelolaan Sampah Plastik pada HUT ke-80 RI
1757819406111864-0
Bupati Sinjai Resmikan Gerakan Mujahid Subuh di Kecamatan Sinjai Tengah
1755266777251766-0
Bupati Sinjai Terima Kunjungan PUSDAL Kementerian Lingkungan Hidup, Dorong Pengelolaan Sampah
Scroll to Top