Semuasenin – Proses perizinan pembangunan Perkantoran Praja Laworoku Muna Barat diduga inprosedural. Hal tersebut di ungkapkan oleh Firman Prahara selaku Direktur Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Geradin Muna Barat, Kamis, (14/9).
Dalam penyampaiannya Firman Prahara mengungkapkan, bahwa proses perizinan pembangunan perkantoran praja laworoku telah menyalahi peraturan perundang-undangan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Terntang Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW) dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan Kegiatan Wajib Memiliki AMDAL, UKL dan UPL atau SPPL.
Lebih lanjut Firman menjelaskan bahwa, berdasarkan undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang RT RW mengharuskan setiap pembangunan daerah harus mengacu pada Perda Tentang RT RW, tetapi, sampai saat ini Kabupaten Muna Barat belum memiliki Perda Tentang RTRW.
“Seharusnya, pembangunan Kantor Praja Laworoku Muna Barat mengacu pada Perda RTRW. Namun, Pemda Muna Barat tidak mengindahkan hal tersebut. Sebab, sampai saat ini Kabupaten Muna Barat belum memiliki Perda Tentang RTRW”. Ungkap Firman.
Alumni FH UHO ini lebih lanjut memaparkan bahwa berdasarkan data yang dipegangnya, wilayah pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku Muna Barat seluas 163 Hektar. Sehingga, berdasarkan Peraturan Mentri LHK Nomor 4 Tahun 2021 seharusnya pembangunan Kantor Praja Laworoku wajib mengantongi AMDAL. Namun, Pembangun Perkantoran Bumi Praja Laworoku Muna Barat hanya mengantongi Dokumen UKL -UPL.
“Berdasarkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 seharusnya pembangunan perkantoran Bumi Praja Laworoku ini wajib memiliki AMDAL. Sebab, luas wilayah pembangunannya lebih dari 5 hektar dan luas volume konstruksi diatas 1 Hektare”. Kata Firman.
Untuk itu kata Firman, Pemda Muna Barat seharusnya taat hukum dalam menentukan kebijakan pembangunan infrastuktur pemerintahan di Kabupaten Muna Barat khususnya pembangunan kantor Bumi Praja Laworoku.
“Saya secara pribadi mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Muna Barat dalam memprioritaskan pembangunan infrastruktur pemerintahan. Namun, Pemda juga harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Tutupnya.(*)