Semuasenin- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Pembela Demokrasi Sulawesi Tenggara (FORKOM P3-D SULTRA) melakukan aksinya unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (22/7/2024).
Mereka menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Muna Barat serta pihak CV. H.I Nusantara atas mangkraknya pembangunan asrama mahasiswa yang berpotensi merugikan keuangan negara
Di ketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat telah mengalokasikan anggaran pembangunan asrama mahasiswa muna barat yang berlokasi di Kota Kendari melalui APBD Muna Barat T.A 2023 senilai 930 juta rupiah.
Pembangun Asrama Mahasiswa tersebut di menangkan oleh CV. H.I Nusantara dan telah dilakukan tanda tangan kontrak pada bulan Oktober Tahun 2023.
Dalam Uraian Pekerjaan yang keluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Muna Barat bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 70 hari kalender. Namun, kondisi fisik di lapangan pembangunan asrama tersebut terlihat terbengkalai atau mangkrak.
Hamlin, Selaku Koordinator FORKOM P3-D SULTRA dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyayangkan anggaran yang seharusnya di gunakan untuk pembangunan asrama mahasiswa yang dapat menunjang pengembangan sumberdaya generasi justru disalahgunakan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, SH menemui masa aksi dan pihaknya menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh FORKOM P3-D SULTRA.
“Kejaksaan Tinggi akan menindak sesuai SOP yang ada yaitu Peraturan Pemerintah 43 tahun 2015 bahwa setiap laporan harus disampaikan secara tertulis yang di lampirkan dengan bukti-bukti misalnya foto”. Kata Dody.
Sementara itu Hamlin mengatakan bahwa dokumen berupa data dan bukti dokumentasi sudah di kumpulkan dan pihaknya akan melaporkannya dalam waktu dekat.
“Surat dan bukti-bukti penunjangnya kami sudah rampungkan, dalam waktu dekat kami akan masukan laporannya”. Ucap Hamlin
Terakhir Hamlin juga menyampaikan bahwa terbengkalainya pembangunan asrama mahasiswa muna barat di kota Kendari merupakan bukti bahwa Pj. Bupati Mubar telah gagal dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Perda Tentang APBD Muna Barat.
“Ini merupakan bentuk kegagalan Pj. Bupati Mubar, olehnya itu kami meminta agar Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengevaluasi PJ. Bupati Mubar”. Tutup Hamlin.