Semuasenin – Seorang tahanan wanita diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi di dalam sel penjara markas polda sulsel.
Pasca peristiwa ini pihak Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel langsung bergerak cepat dan mengamankan terduga pelaku untuk diperiksa. Rabu (16/8).
Kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh tahan wanita berinisial FMB diduga dilakukan oleh oknum Briptu S didalam sel penjara Direktorat Tahanan dan Titipan DIT Tahti Mapolda Sulsel membuat heboh jagat media sosial.
Pasca kejadian tersebut kekasih korban berinisal H langsung mendatangi kantor lembaga bantuan hukum (LBH) di Kota Makassar.
Kedatangannya tersebut dalam rangka meminta bantuan dan pendampingan hukum terhadap korban yang merupakan kekasihnya.
Menurut kekasih korban, peristiwa terjadi akhir bulan juli tahun ini dan baru diceritakan oleh korban kepadanya pada tanggal 12 agustus. Saat itu korban yang tengah tertidur didalam sel wanita tiba-tiba didatangi oleh terduga pelaku yang diduga tengah mabuk kemudian memaksanya untuk berhubungan intim dan melakukan oral seks.
“Saat kejadian ada tahanan lain dua orang cuman ada satu yang terbangun tetapi kemudian pura-pura tidur karena takut.” Ungkap kekasih korban.
Lebih lanjut, ia menceritakan bahwa awalnya korban beralasan haid saat diajak namun pelaku tetap memaksa meski korban tetap melawan.
Sedangkan menurut Mirayati Amin dari LBH Makassar, setelah mendapatkan permintaan bantuan dari pihak kekasih korban mereka segera berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait penanganan kasus pelecehan seksual ini.
“Kalau misalnya ada dugaan tindak pidana kami masih mengupayakan mendorong tidak hanya etiknya tapi benar benar diproses pidananya kalau bisa tidak hanya berakhir di sidang etik kalau bisa dibawa sampai ke peradilan umum.” Terang Mirayanti.
Sementara itu, pasca kejadian ini pihak Bidang Profesi dan Pengamanan Propam Polda Sulsel telah bergerak cepat dan mengamankan Briptu S terduga pelaku dan kini telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Paminal Propam Polda Sulsel.
“Sekarang Propam sementara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk yang melihat maupun mendengar serta terhadap anggota yang berjaga.” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana. (*)