Semuasenin – Bea Cukai Malili melalui Operasi Gurita 2025 di bulan Juni 2025 telah melaksanakan penindakan rokok ilegal di tiga kabupaten dan mengamankan lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad mengungkapkan Operasi Gurita 2025 dilaksanakan dalam rangka memerangi peredaran barang kena cukai ilegal (BKC). “Operasi ini menjadi momentum bersama untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah, karena dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia sebagai pengejawantahan fungsi community protector,” katanya.
Dalam Operasi Gurita 2025 di awal bulan Juni ini, Bea Cukai Malili menurunkan dua tim untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, serta Kabupaten Luwu Timur. Tim tersebut bertugas memeriksa kepatuhan para pengusaha cukai atas ketentuan di bidang cukai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif peredaran BKC ilegal.
Nurmansha menyebutkan, di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, petugas mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, dan Pasar Sentral Suli. Sementara itu, di Kabupaten Luwu Timur petugas mengunjungi dan memeriksa beberapa perusahaan jasa titipan. Dari opeasi tersebut, petugas mengamankan 220 ribu batang rokok ilegal selama empat hari kegiatan. “Modus yang kerap digunakan pelaku ialah mengirimkan paket berisikan BKC ilegal melalui PJT/jasa ekspedisi dan toko eceran,” ujarnya.
Selain mengamankan rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malili juga secara aktif mengedukasi masyarakat dan memasang stiker kampanye pemberantasan rokok ilegal di kios-kios yang dikunjungi. Melalui gelaran edukasi ini, Bea Cukai Malili mengajak masyarakat, khususnya pedagang eceran dan perusahaan jasa titipan untuk berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal. “Bea Cukai Malili mengajak masyarakat untuk memberantas BKC ilegal dengan cara tidak memperjualbelikan ataupun sekadar mengonsumsinya. Jika menemukan indikasi peredaran BKC ilegal, silakan menghubungi kami!” tegas Nurmansha.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasi ini, Bea Cukai Malili juga berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Luwu Timur khususnya satuan polisi pamong praja dan beberapa OPD lainnya.(*)