Semuasenin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi awal kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota tambahan dan penyelenggaraan haji 2023–2024 era Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dimana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dengan fokus kepada penyalagunaan kuota haji.
Budi menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil temuan awal auditor internal KPK yang saat ini tengah dibahas bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk pendalaman lebih lanjut. Hasil perhitungan kerugian negara final bakal dihitung oleh ahli auditor BPK nanti.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi. Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK tengah menelusuri aliran dana yang diduga menguntungkan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.(*)