PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN PT.Semua Senin Indonesia

  1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan semuasenin.com wajib:
    a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
    b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
    c). Disiplin dan tepat waktu,  baik mengikuti rapat  internal  redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
  2. Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
  3. Wartawan semuasenin.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
  4. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
  5. Wartawan semuasenin.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
  6. Dalam meliput konflik, wartawan semuasenin.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
  7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi semuasenin.com.
  8. PT. Semua Senin Indonesia dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
Scroll to Top