Semuasenin – Kepala Jasa Raharja Palopo, Bapak Suhardi Popang, dan Penanggung Jawab Samsat Palopo, Anshar Fadhilah, hari Minggu, 13 Agustus 2023, menyelesaikan proses dan menyerahkan santunan korban meninggal dunia laka lantas anggota polri dan diterima baik oleh ahli waris yang merupakan ayah korban, Ir.Iskandar.
Menurut keterangan saksi dan hasil olah TKP bahwa Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023, sekitar pukul 08.00 wita, Di Jalan Poros Makassar Menuju Pare-Pare tepatnya Di Kamp.Lakalitta, Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru telah terjadi kecelakaan lalu lintas yakni Sepeda Motor Honda CRF yang dikendarai korban, Muhammad Muhaimin Iskandar bergerak dari arah Makassar menuju arah Pare-Pare kemudian dari arah berlawanan Mobil Light Truck Box Mitsubishi bergerak dari arah Pare-Pare menuju arah Makassar, sesampainya di TKP pengendara sepeda motor Honda CRF diduga mengantuk kemudian oleng ke kanan dan menabrak Mobil Light Truck Box Mitsubishi yang bergerak dari arah berlawanan.
Akibat dari kejadian tersebutPengendara Sepeda Motor Honda CRF mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP dan kedua kendaraan mengalami kerusakan.
Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Kasat Lantas Polres Barru, Kepala Jasa Raharja Palopo, Bapak Suhardi Popang dan Penanggung Jawab Samsat Palopo, Anshar Fadhilah melakukan Survey di rumah ahli waris korban yang bertempat di Kelurahan To’bulung Kecamatan Bara Palopo untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut.
Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan tepat kepada ahli waris.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahli waris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Jasa Raharja Palopo, Bapak Suhardi Popang menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluargakorban.
“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” Minggu (13/08/2023).
Bapak Suhardi Popang juga mengimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelayakan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.(*)