Kasus Pita Cukai Palsu di Kudus, Bea Cukai Kawal Hingga Putusan Pengadilan

Foto Bea Cukai

Kasus Pita Cukai Palsu di Kudus, Bea Cukai Kawal Hingga Putusan Pengadilan

Foto Bea Cukai

Semuasenin – Bea Cukai Kudus terus mengawal kasus peredaran pita cukai palsu, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dan telah memeroleh keputusan tetap pada Rabu (07/05).

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu terwujud melalui pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025 yang melibatkan tiga pelaku berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, Bea Cukai Kudus juga secara aktif mengawal proses penyidikan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga memastikan kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025.

“Akhirnya, perkara ini berhasil diputus dengan kekuatan hukum tetap pada 7 Mei 2025,” ujarnya.

Lenni mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut oleh Bea Cukai Kudus berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus, hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang tengah melintas di Jalan Raya Kudus-Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Dari mobil target yang dikemudikan oleh SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai yang diduga palsu dan sudah terpotong. Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dilakukan pemotongan. Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS (52) yang beralamat di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Baca Juga:  Pemda Sinjai dan Bea Cukai Siap Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sinjai

Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AS dan ditemukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu dan belum dipotong. Turut ditangkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu.

Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1.338.870.456,00 dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus atas sinergi dengan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” ujar Lenni Ika.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas.

Baca Juga:  Sarung Tangan Olahraga Lokal Siap Bersaing di Pasar Dunia

“Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” tutup Lenni Ika. (*)

Berita Lainnya

pataaa-1068x712
Pemda Luwu Perkuat Sinergi Daerah di Agenda Pemprov Sulsel
pasokan_bbm_enrekang_dipastikan_aman_antrean_panjang_di_spbu_massemba_dipicu_lonjakan_arus_balik
Pasokan BBM di Enrekang Aman, Antrean di SPBU Dipicu Arus Balik
dXBsb2Fkcy8yMDI2LzMvMjgvYTJkYTc0NjQtYjBiMy00YmVmLTllYmMtNjBkZWVmYmMwYWZmLmpwZWc=
PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak
4167208245087b65ab8260b4bbe89f1f-c6de195c-2005-4d83-9d81-f5ff95188234-1-(1)
Perkuat Bela Negara, Wawali Aliyah Mustika Hadiri Latsarmil ASN
WhatsApp Image 2025-10-17 at 17.21
Melinda Aksa Apresiasi Kampanye Pengelolaan Sampah di Ujung Pandang
1760667914823979-0
Sekretaris Daerah Sinjai Pimpin Upacara HKN Lingkup Pemerintahan
Protokol SInjai
Rakor Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 Oleh KPK Dihadiri Bupati Sinjai
ECCFFDAE-73CC-4601-A241-32FEFD633844
Kadispora Sinjai Tutup Turnamen Futsal Dandim 2025

Populer Sepekan

4167208245087b65ab8260b4bbe89f1f-c6de195c-2005-4d83-9d81-f5ff95188234-1-(1)
Perkuat Bela Negara, Wawali Aliyah Mustika Hadiri Latsarmil ASN
Interview Pop Art
Pelajari 5 Pertanyaan Interview Kerja untuk Menilai Kepribadianmu 
1757819406111864-0
Bupati Sinjai Resmikan Gerakan Mujahid Subuh di Kecamatan Sinjai Tengah
0db8abae3e886de73334b837db6f3522-whatsapp-image-2025-10-03-at-12-28-16
Bea Cukai Berhasil Gagalkan Tiga Penyelundupan Barang Ilegal
Zodiak Taurus
7 Jenis Pekerjaan Bisa Jadi Pilihan Zodiak Taurus
8430menpora-dito-hadiri-upacara-dan-syukuran-hari-bhayangkara-ke-79-di-monas
Hari Bhayangkara Ke-79, Menpora Harap Polri Utamakan Kepentingan Rakyat
1757806042271909-0
Bupati Sinjai Resmi Tutup Pasar Rakyat Merdeka 2025
2952menpora-erick-apresiasi-prestasi-rizky-juniansyah-raih-medali-emas-dan-pecah-rekor-kelas-79-kg-di-iwf-world-championship-2025
Rizky Juniansyah Pecah Rekor Kelas 79 Kg di IWF World Championship 2025
Scroll to Top