Kasus Dana Hibah Seret Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka

ChatGPT Image 3 Okt 2025, 06.56.37 (1)

Kasus Dana Hibah Seret Mantan Bupati Sleman Jadi Tersangka

ChatGPT Image 3 Okt 2025, 06.56.37 (1)

 Semuasenin – Mantan bupati Sleman dua periode Sri Purnomo (SP) menyandang status tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.

“Penetapan terhadap SP berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi, ahli dan surat,” Ungkap Bambang Yunianto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.

Pihaknya menjelaskan bahwa pada tahun 2020 lalu, Kabupaten Sleman menerima dana hibah dari Kementerian Keuangan RI sekitar Rp 68.5 miliar guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Dampak akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemberian dana hibah itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 46/PMK.07/2020.

“Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa SP selaku Bupati Sleman telah memberikan dana hibah pariwisata untuk Kelompok Masyarakat di sektor pariwisata, yang bertentangan dengan Perjanjian Hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor : KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tanggal 09 Oktober 2020,” ungkap Bambang dalam siaran persnya, pada Selasa (30/9/2025).

Modusnya, sebut Bambang, dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata, tanggal 27 November 2020. Perbup tersebut mengatur tentang alokasi hibah dan membuat Penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata, selain Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata yang telah ada.

Menurutnya, perbuatan SP itu telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 10,9 Miliar. Angka kerugian itu ditaksir berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan DIY Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwasata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020, denganNomor : PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024, tertanggal 12 Juli 2024.

Akibat perbuatannya, SP dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 dari UU yang sama.

Baca Juga:   Helatan MotoGP Mandalika 2025, 90 % Tiket Ludes Terjual

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap SP. (*)

Berita Lainnya

ECCFFDAE-73CC-4601-A241-32FEFD633844
Kadispora Sinjai Tutup Turnamen Futsal Dandim 2025
DE251329-4743-4AC5-9875-CFAB708A200C
Wakil Bupati Ajak Kohati Sinjai Kolaborasi Isu Perlindungan Perempuan dan Anak
1510806D-293F-4F4C-9D5D-2C3F66BCB992
Wali Kota Munafri Harap Alumni UT Berperan Lewat Makassar Kreatif Hub
dh51uaxf22ijfb3
Lewat Ekraf Hub, Ekonomi Kreatif Diharapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru
8274164dd0bc383365c5c5dd9658cf81
Dukung Swasembada Pangan, Penanaman Jagung Serentak Dihadiri Wapres Gibran
1760015015917892-0
Bupati Ratnawati Terima Audiensi Kepala Kemenag Sinjai Jelang Hari Santri Nasional
IMG-20251005-WA0029-1-700x530 (1)
FinExpo 2025, Munafri Jadi Ruang Edukasi Keuangan bagi Warga Makassar
Peraih Nobel 2025
Laszlo Krasznahorkai Jadi Peraih Nobel Sastra 2025

Populer Sepekan

Peraih Nobel 2025
Laszlo Krasznahorkai Jadi Peraih Nobel Sastra 2025
ECCFFDAE-73CC-4601-A241-32FEFD633844
Kadispora Sinjai Tutup Turnamen Futsal Dandim 2025
dh51uaxf22ijfb3
Lewat Ekraf Hub, Ekonomi Kreatif Diharapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru
DE251329-4743-4AC5-9875-CFAB708A200C
Wakil Bupati Ajak Kohati Sinjai Kolaborasi Isu Perlindungan Perempuan dan Anak
WhatsApp Image 2025-09-15 at 07.40
Partai Aksi Rakyat Jadi Kendaraan Politik Baru Anies Baswedan
ChatGPT Image 21 Sep 2025, 14.44
Hasan Nasbi, Eks Kepala PCO Dapat Jatah Komisaris Pertamina
962A3191-ECB2-4BB7-9119-2D6D5F73701C
Irwan Bachri Puji Muammar Gandi Pimpin PSI Sulsel
1748655182
UIN Ar-Raniry Buka Jalur Mandiri Tanpa Tes, Cukup Sertifikat UTBK
Scroll to Top