Semuasenin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek sekitar kurang lebih Rp30 miliar.
Ketiga tersangka tersebut yakni UB (56), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jeneponto yang masih aktif, NA, mantan Kadis Disdik Jeneponto, dan MI (57), Direktur CV Media Komunikasi selaku pihak penyedia jasa penggandaan soal ujian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luthfansya Adhyaksa, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi Dana BOS yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023,” ucapnya di hadapan awak media, Rabu malam (11/6/2015).
Anggaran kegiatan cetak soal ujian ini diketahui mencapai Rp36 miliar, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,8 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Jeneponto.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Usai pemeriksaan sejak pukul 10.00 Wita hingga 22.30 Wita, ketiganya digelandang ke Rumah Tahanan Kelas IIB Jeneponto dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami himbau kepada seluruh pejabat publik untuk menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan,” ujar Teuku Luthfansya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Jeneponto, mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran kegiatan belajar-mengajar, bukan dijadikan ladang bancakan pejabat dan rekanan.