Semuasenin — Pemerintah Kota Makassar telah melaksanakan launching pelaksanaan iuran sampah gratis untuk rakyat miskin, Minggu (29/6/2025) di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman.
Pelaksanaan program iuran sampah gratis ini merupakan salah program prioritas Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Munafri-Aliyah).
Untuk merealisasikan salah satu janji kampanye prioritasnya, yaitu pembebasan iuran sampah bagi masyarakat kurang mampu, wali kota akan melakukan revisi Peraturan wali kota (Perwali) Nomor 56 Tahun 2015.
Melalui revisi Peraturan Wali Kota dan pendataan penerima manfaat berbasis daya listrik rumah tangga, program pembebasan iuran sampah kini resmi berlaku.
Namun ada kategori rumah tangga yang mendapatkan pembebasan iuran sampah gratis dan ada pula kategori rumah tangga yang dikenai retribusi.
Kategori rumah tangga dengan sambungan listrik 450 VA dan 900 VA, untuk Kategori R1 akan menikmati layanan kebersihan tanpa dipungut biaya.
Sementara untuk kategori pelanggan R1M/900 VA tetap dikenai tarif dengan mendapatkan keringanan tarif signifikan dibanding ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan dan menjadi salah satu program prioritas pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham.
Dalam keterangannya Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.
“Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA,” ujar Munafri.
Lebih lanjut, Munafri menjelaskan, program iuran sampah gratis hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi benar-benar membutuhkan. Rumah-rumah penerima manfaat akan diberikan stiker dan barcode sebagai penanda resmi agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.
“Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis,” tegasnya.
Ia membeberkan, prioritas untuk Kecamatan Manggala. Selain warga berpenghasilan rendah di seluruh Kota Makassar, Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga akan mendapat perhatian khusus.
“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelas Munafri.