Semuasenin – Menjalankan fungsi pengawasan sebagai Lembaga eksekutif, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Komisi XIII kunjungan kerja spesifik ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan, Jumat (19/09/2025).
Mereka tiba di kantor perwakilan Kemenkum di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar itu pukul 14.00 Wita, dan langsung menggelar rapat kerja bersama Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal dan jajarannya. Pertemuan ini berlangsung hingga pukul 16.00 Wita. Mereka fokus mengevaluasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah Kemenkum Sulsel.
Hj Meity Rahmatia, Anggota Fraksi Partai Keadilan yang menjadi bagian dari Komisi XIII menyorot layanan AHU yang berkeadilan. Ia menilai layanan AHU di Sulsel belum maksimal, terutama pada tingkat daerah.
“Saya tidak tahu apakah sosialisasi belum ada, atau bagaimana. Tapi layanan terpusat digital milsanya, sejauh ini tidak mencapai sampai 26 kota. Seperti ke pelosok seperti Jeneponto, Bantaeng, Selayar. Saya belum melihatnya. Saya berharap ke depan lebih maksimal agar kalangan masyarakat ke bawah dapat merasakan pelayanan yang mudah dan efisien,” terangnya di hadapan peserta rapat.
Meity yang terpilih dari Daerah Pemilihan Sulsel 1 pada pemilihan legislatif lalu itu, menyinggung pula pengawasan pada layanan notaris. “Perlu pengawasan yang lebih ketat agar layanan di notaris lebih efektif dan mudah diakses seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Secara umum, dalam rapat ini, Meity memberikan catatan soal AHU antara lain, mengenai penguatan SDM di tingkat wilayah, reliabilitas sistem layanan AHU,respon cepat layanan di daerah. Saya hampir percaya tidak ada layanan AHU, fungsi pengawasan notaris yang lebih ketat, pelayanan status kewarganegaraan yang lebih efisien, dan pengawalan izin koperasi merah putih agar menjadi prioritas.
Sebelumnya, Kanwil Kemenkum Sulsel menyampaikan perkembangan program dan kondisi objektif pelayanan AHU di wilayah mereka. Diantarnya adalah pengembangan inovasi pengawasan notaris berbasis elektronik dan layanan jemput bola “Caraday” untuk memudahkan akses masyarakat. Andi Basmal berharap ada dukungan regulasi dan anggaran dari pusat, termasuk kewenangan pendelegasian lebih luas ke daerah. “Kami memerlukan kewenangan dalam penghapusan jaminan fidusia, verifikasi akun notaris baru, hingga pemberian sanksi. Ini untuk mewujudkan tata kelola hukum yang modern bagi masyarakat Sulsel,” jelasnya.
Selain Meity, anggota Komisi XIII lainnya dalam kunjungan kerja ini juga menyampaikan catatan-catatannya. Mereka yang hadir, yakni Dr. Andreas Hugo Pareira sebagai ketua rombongan, Dr. Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, Fransiscus Maria Agustinus Sibarani, Yan Permenas Mandenas, Tonny Tesar, dan Arisal Aziz. (*)