Semuasenin – Dalam rangka pelaksanaan Agenda Prioritas Pengawasan (APP) Triwulan III Tahun 2023, salah satunya Pengawasan Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, diadakan kegiatan Diseminasi Petunjuk Teknis Pengawasan Tata Kelola Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Raden Suhartono pada sambutannya menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut dari hasil rapat kerja BPKP beberapa waktu yang lalu, dalam waktu dekat pada triwulan III, BPKP akan melakukan evaluasi atas perencanaan dan anggaran pada seluruh pemerintah daerah. Dirinya menyebut petunjuk teknis sudah diupayakan sedemikian rupa agar bisa memenuhi asas manajemen penugasan pengawasan. Terkait pengawasan atas cadangan pangan merupakan pengawasan atas manfaat yang lebih besar yaitu ketahanan pangan.
Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan negara perorangan, baik jumlah dan mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Ia menyebut, dalam informasi yang diperoleh bersama, masih banyak isu-isu strategis yang berkaitan dengan cadangan pangan pemerintah daerah, baik antarpemerintah daerah baik saat penetapannya, pengadaan, pengelolaan maupun penyaluran.
“Pada kesempatan pengawasan atas tata kelola cadangan pangan, kami ingin mengetahui pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah, apakah bisa memastikan cadangan pangan untuk seterusnya. Harapannya pedoman ini dapat menggambarkan secara keseluruhan informasi yang diharapkan,” ujarnya.
Acara dilanjutkan dengan paparan Direktur dan Korwas dari Deputi PPKD terkait diseminasi panduaan pelaksanaan pengawasan tata kelola cadangan pangan daerah.
Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh Kepala Perwakilan Hasoloan Manalu dan para Pejabat Fungsional Auditor (PFA) dari Bidang Akuntabilitas Pemerintahan Daerah (APD) Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur secara daring.(*)