Semua Senin- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM-UHO) Melalui Menteri Advokasi dan Pergerakan, Alfansyah meminta Mentri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencopot mengecam Pj. Bupati Muna Barat. Pasalnya, Pj. Bupati Muna Barat dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami menilai Pj. Bupati Muna Barat telah sewenang-wenang dan tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.” Tegas Alfansyah.
Diketahui pada tanggal 16 Agustus Tahun 2024 Pj. Bupati Muna Barat telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 100.3.3.2/176/2024, yang membebastugaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadis PPKB) Muna Barat.
Alfansyah juga menegaskan bahwa Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana yang telah di atur dalam PP nomor 94 Tahun 2021 serta mengabaikan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
“Akibat kebijakan PJ Bupati Muna Barat tersebut telah menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat sehingga Suasana tidak kondusif menjelang Pilkada Tahun 2024.” Lanjut Alfansyah.
Alfansyah yang merupakan Mahasiswa Hukum UHO ini juga meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri serta Pj. Gubernur Sultra untuk segera mengevaluasi Pj. Bupati Muna Barat.
“Sebagai tindak lanjut dan keseriusan kami, BEM UHO akan mengawal permasalahan ini demi tegaknya hukum yang berlaku. Dan kami akan segera melapor pada Ombudsman RI dan akan bertandang ke Kantor Gubernur untuk meminta ketegasan Bapak Pj. Gubernur Sultra untuk mengevaluasi Pj. Bupati Muna Barat”.Tutupnya.