Semuasenin – Oknum yang mengatasnamakan humas PT. VDNi dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana. Laporan tersebut dilayangkan oleh Anas Padil, salah satu aktivis yang konsisten memperjuangkan hak-hak buruh.
“Laporan telah saya masukkan di Polda Sulawesi Tenggara pada hari ini, tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 14.00 wita dan diterima oleh Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra,” Ungkap Anas Padil, pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut berawal saat pelapor melakukan aksi mogok kerja bersama buruh di PT. VDNi pada tanggal 10 Agustus 2023. Saat aksi sedang berlangsung aman dan damai, kata Anas, tiba-tiba oknum humas tersebut datang merebut mic dan mendorong pelapor.
Oleh sebab itu dengan adanya peristiwa ini, lanjut Anas, dirinya mencari keadilan dengan melaporkan oknum humas tersebut. Anas berharap agar ke depannya tidak ada lagi aktivis tenaga kerja yang di persekusi.
“Saya memohon kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum untuk segera memanggil dan memeriksa oknum Humas PT. VDNi tersebut,” harap Anas Padil.
Selain itu, menurutnya, aksi mogok kerja yang berlangsung pada tanggal 10 Agustus itu adalah murni gerakan buruh dari driver dumptruck departemen transportasi devisi DLL yang menuntut hak-haknya. Anas juga menjelaskan bahwa kacaunya aksi buruh tersebut tidak lepas dari provokasi oknum yang mengatasnamakan humas PT. VDNi.
“Bukannya datang secara baik-baik menemui kami, ia malah muncul dan membuat provokasi di hadapan peserta aksi dengan merebut mic dan mendorong orator yang sementara orasi. Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi, massa aksi mogok kerja dikawal oleh pihak keamanan perusahaan baik dari Pamovit TNI-POLRI hingga pihak internal maupun pihak eksternal pengamanan perusahaan PT. VDNi sendiri,” tutup Anas Padil. (*)