CPO Melemah sedangkan Biji Kakao Menguat di Juni 2025

unnamed (5)

CPO Melemah sedangkan Biji Kakao Menguat di Juni 2025

unnamed (5)

Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juni 2025 adalah sebesar USD 856,38/MT. Nilai ini turun USD 68,08 atau 7,36 persen dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar USD 924,46/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1484Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude  Palm  Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–30 Juni 2025.

“Saat  ini,  HR  CPO  turun  mendekati  ambang  batas  USD  680/MT.  Untuk  itu,  merujuk  pada  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan  PE  CPO  sebesar  10  persen  dari  HR  CPO  periode  Juni  2025,  yaitu  sebesar  USD  85,6384/MT  untuk periode Juni 2025,”kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.

BK CPO periode Juni 2025 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 52/MT. Sementara itu, PE CPO periode Juni 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar USD 85,6384/MT.

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,50/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 908,27/MT, dan Harga PortCPO Rotterdam sebesar USD 1.132,90/MT.

Berdasarkan  Peraturan  Menteri  Perdagangan  (Permendag)  Nomor  46  Tahun  2022,  bila  terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dansumber harga terdekat dari median. Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 856,38/MT.

Baca Juga:  Menaker Yassierli Serukan Dunia Kerja Lebih Adil dan Melindungi Pekerja

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek  Refined,  Bleached,  and Deodorized(RBD) Palm Oleindalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Penurunan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya adalah peningkatan produksi di Malaysia, proyeksi penurunan permintaan dari India sebagai negara konsumen utama, dan peningkatan nilai dolar Amerika Serikat.

Kemudian, HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar USD 9.591,52/MT, meningkat sebesar USD 1.207,77 atau 14,41 persen dari Mei 2025. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi USD 9.127/MT, naikUSD 1.178 atau 14,82 persen dari periode Mei 2025. Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi.

Sementara itu, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen. Hal tersebut sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

Selanjutnya, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak berubah dari Mei 2025. Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2dari jenis meranti dan rimba campuran serta jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dll. Sedangkan, ada penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000–4.000 mm2dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati.

Baca Juga:  UIN Ar-Raniry Buka Jalur Mandiri Tanpa Tes, Cukup Sertifikat UTBK

Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1483 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Berita Lainnya

b3e99097-f450-4bea-b83d-fc386351362e (1)
Gempa Guncang Donggala, Terasa Hingga Palu
9672menpora-dito-resmi-membuka-piala-presiden-2025-turnamen-para-juara
Bersama Ketua PSSI, Menpora Buka Piala Presiden 2025
nu0ex1yc9zvo6xh
Dereten Lagu Indonesia Terbaru Pekan Pertama Juli 2024, Dari Element Hingga Bungareyza
ChatGPT Image 14 Jun 2025, 16.12
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamanan Bea Cukai Purwokertopada
Timnas-Putri-Indonesia-Dok
Langkah Berat Garuda Pertiwi Menuju Piala Asia Wanita 2026
IMG_0939-2624144229
Titip Terang Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Siap Berpisah Dari Sulut
wik3kwf016ky1gp
Juara Bintang Radio Davit Ingsani Rilis Single Cinta Tanpa Rencana
2
Kemenperin Beberkan Faktor Pelemahan PMI Manufaktur Indonesia

Populer Sepekan

96253C3A-D33F-43D9-A81D-892AD0DA7B4A
Khawatir Longsor Susulan, DPRD Sinjai Minta Pemprov Sul-Sel Tangani Lewat TPT
Timnas-Putri-Indonesia-Dok
Langkah Berat Garuda Pertiwi Menuju Piala Asia Wanita 2026
IMG: Kemenag
Distribusi Makanan Siap Saji BPKH, Muhajir Effendi Harap Tepat Sasaran
image_1714620567
HPE Konsentrat Tembaga Kembali Naik di Paruh Kedua Juni 2025
32CD3C0E-2189-4E09-AF79-16117EEFD76A
Cari Ketua Baru, KONI Sinjai Agendakan Penjaringan
Foto: Bea Cukai
Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Sita 45,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Foto: Bea Cukai
Lagi, 200 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Malili
Foto: IST
Bupati Irwan Siapkan Pasar dan Dana Hingga Rp50 Juta Untuk UMKM
Scroll to Top