Semuasenin – DPT adalah daftar resmi yang berisi nama-nama Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk memberikan suara dalam pemilihan. DPT ini dikeluarkan oleh KPU berdasarkan data yang tercatat dalam e-KTP.
Pemilih dengan status DPT akan menerima formulir model A.4-KPU yang akan digunakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan domisilinya, dan hal ini ditetapkan oleh KPU/KIP di tingkat Kabupaten/Kota.
Saat ini, mengecek status dalam DPT menjadi lebih mudah berkat teknologi. Terdapat beberapa cara yang dapat diambil.
- Buka situs cekdptonline.kpu.go.id
- Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 angka,
- Tekan “pencarian”,
- Data Anda sebagai pemilih pemilu 2024 akan muncul.
Data yang tersaji pada laman hasil pencarian meliputi informasi seperti nama pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengecek status DPT adalah langkah krusial dalam proses demokrasi. Ini memastikan bahwa hak setiap warga negara diakui dan dihormati dalam pemilihan umum.
Dengan memeriksa dan memastikan bahwa kita terdaftar dalam DPT, kita turut berkontribusi dalam menjaga integritas pemilihan dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang berpartisipasi aktif dalam membentuk masa depan negara.