Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejati NTT

0da542a4885012aa1f218dde276fedad-whatsapp-image-2025-05-28-at-07-29-43

Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejati NTT

0da542a4885012aa1f218dde276fedad-whatsapp-image-2025-05-28-at-07-29-43

Sebagai tindak lanjut penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal pada tanggal 21 Maret 2025, Bea Cukai Atambua menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (16/05). Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai Atambua dan Kejati NTT dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Dari kegiatan patroli laut Kapal Patroli BC 0803 pada tanggal 21 Maret 2025 di Perairan Motaain, Kabupaten Belu, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dari Timor Leste ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tidak resmi. Barang bukti yang diamankan yaitu 70 bale pakaian bekas; 1 unit perahu tanpa nama; 2 unit mesin tempel (Yamaha 15 PK dan Suzuki 30 PK); 1 buah jarrycan dan 2 buah fuel tank; dan 1 unit telepon genggam.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-1945/N.3.5/Ft.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Baca Juga:  Kasus Pita Cukai Palsu di Kudus, Bea Cukai Kawal Hingga Putusan Pengadilan

Bambang pun menegaskan komitmen pihaknya dalam optimalisasi pengawasan. “Bea Cukai Atambua akan terus mengintensifkan patroli laut dan pengawasan di daerah rawan penyelundupan sebagai upaya perlindungan masyarakat dan perekonomian nasional dari barang-barang ilegal,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya

WhatsApp Image 2025-10-17 at 17.21
Melinda Aksa Apresiasi Kampanye Pengelolaan Sampah di Ujung Pandang
1760667914823979-0
Sekretaris Daerah Sinjai Pimpin Upacara HKN Lingkup Pemerintahan
Protokol SInjai
Rakor Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 Oleh KPK Dihadiri Bupati Sinjai
ECCFFDAE-73CC-4601-A241-32FEFD633844
Kadispora Sinjai Tutup Turnamen Futsal Dandim 2025
DE251329-4743-4AC5-9875-CFAB708A200C
Wakil Bupati Ajak Kohati Sinjai Kolaborasi Isu Perlindungan Perempuan dan Anak
1510806D-293F-4F4C-9D5D-2C3F66BCB992
Wali Kota Munafri Harap Alumni UT Berperan Lewat Makassar Kreatif Hub
IST: Pemkot
Buka Pelatihan Gizi Anak di Makassar, Melinda Aksa Ajak Orang Tua Jadi Teladan Pola Hidup Sehat bagi Anak
dh51uaxf22ijfb3
Lewat Ekraf Hub, Ekonomi Kreatif Diharapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Populer Sepekan

27CC6EA6-C1E0-4F33-BE2D-AFE1643DAD4A
Dinas PMD Sinjai Gelar Monev, Dorong Peningkatan Kapasitas dan Kinerja KPM
1756010768454000-0
Sekda Sinjai Ajak Pemuda Serukan Rasa Nasionalisme
IMG-20250925-WA0017-800x600 (1)
Terbang Ke Manado Hadiri Rakor, Kadis Kominfo Balik Sinjai Akan Bentuk Tim Tanggap Siber
1755309694199716-0
Wabup Sinjai An. Mahyanto Lepas Peserta Gerak Jalan Indah HUT RI
1757806042271909-0
Bupati Sinjai Resmi Tutup Pasar Rakyat Merdeka 2025
1758698934978546-0
Bupati Sinjai Terima Audiensi KONI Sinjai, Bahas Kesiapan Menghadapi Porprov Sulsel ke XVIII
WhatsApp Image 2025-08-11 at 17.41
Pemkab Sinjai Resmikan CFD, Dorong Lingkungan Sehat
Sampah-SInjai-239917580
Bupati Sinjai Beri Edukasi Pengelolaan Sampah Plastik pada HUT ke-80 RI
Scroll to Top