Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejati NTT

0da542a4885012aa1f218dde276fedad-whatsapp-image-2025-05-28-at-07-29-43

Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejati NTT

0da542a4885012aa1f218dde276fedad-whatsapp-image-2025-05-28-at-07-29-43

Sebagai tindak lanjut penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal pada tanggal 21 Maret 2025, Bea Cukai Atambua menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (16/05). Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai Atambua dan Kejati NTT dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Dari kegiatan patroli laut Kapal Patroli BC 0803 pada tanggal 21 Maret 2025 di Perairan Motaain, Kabupaten Belu, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dari Timor Leste ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tidak resmi. Barang bukti yang diamankan yaitu 70 bale pakaian bekas; 1 unit perahu tanpa nama; 2 unit mesin tempel (Yamaha 15 PK dan Suzuki 30 PK); 1 buah jarrycan dan 2 buah fuel tank; dan 1 unit telepon genggam.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-1945/N.3.5/Ft.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Baca Juga:  Sarung Tangan Olahraga Lokal Siap Bersaing di Pasar Dunia

Bambang pun menegaskan komitmen pihaknya dalam optimalisasi pengawasan. “Bea Cukai Atambua akan terus mengintensifkan patroli laut dan pengawasan di daerah rawan penyelundupan sebagai upaya perlindungan masyarakat dan perekonomian nasional dari barang-barang ilegal,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya

b3e99097-f450-4bea-b83d-fc386351362e (1)
Gempa Guncang Donggala, Terasa Hingga Palu
9672menpora-dito-resmi-membuka-piala-presiden-2025-turnamen-para-juara
Bersama Ketua PSSI, Menpora Buka Piala Presiden 2025
nu0ex1yc9zvo6xh
Dereten Lagu Indonesia Terbaru Pekan Pertama Juli 2024, Dari Element Hingga Bungareyza
ChatGPT Image 14 Jun 2025, 16.12
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamanan Bea Cukai Purwokertopada
Timnas-Putri-Indonesia-Dok
Langkah Berat Garuda Pertiwi Menuju Piala Asia Wanita 2026
IMG_0939-2624144229
Titip Terang Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Siap Berpisah Dari Sulut
wik3kwf016ky1gp
Juara Bintang Radio Davit Ingsani Rilis Single Cinta Tanpa Rencana
2
Kemenperin Beberkan Faktor Pelemahan PMI Manufaktur Indonesia

Populer Sepekan

96253C3A-D33F-43D9-A81D-892AD0DA7B4A
Khawatir Longsor Susulan, DPRD Sinjai Minta Pemprov Sul-Sel Tangani Lewat TPT
Timnas-Putri-Indonesia-Dok
Langkah Berat Garuda Pertiwi Menuju Piala Asia Wanita 2026
IMG: Kemnaker
Menaker Yassierli Serukan Dunia Kerja Lebih Adil dan Melindungi Pekerja
ChatGPT Image 14 Jun 2025, 16.40
5 Zodiak Terkenal Paling Boros Saat Sedang Hangout
D811C28B-2D09-4F18-914B-545E25F9A09C
Hak Paten Keripik Kelor Dimiliki Dosen UMI, Sertifikat dari Kementerian Hukum RI
IMG: Kemenag
Distribusi Makanan Siap Saji BPKH, Muhajir Effendi Harap Tepat Sasaran
image_1714620567
HPE Konsentrat Tembaga Kembali Naik di Paruh Kedua Juni 2025
32CD3C0E-2189-4E09-AF79-16117EEFD76A
Cari Ketua Baru, KONI Sinjai Agendakan Penjaringan
Scroll to Top