Bangun Integritas ASN di Malut, KPK Apresiasi Gubernur Sherly

IMG-Netral-News-Admin-34-JTDOWQ847Y

Bangun Integritas ASN di Malut, KPK Apresiasi Gubernur Sherly

IMG-Netral-News-Admin-34-JTDOWQ847Y

Semuasenin – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), atas persetujuan dan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) yang digelar untuk pertama kalinya di wilayah Malut.

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di Muara Hotel Ternate, Rabu (1/10), menjadi tonggak awal dalam membangun budaya birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Kepala Satuan Tugas 6 Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK RI, Muhammad Indra Furqon, ketika dikonfirmasi usai membawakan materi ‘Pengendalian Gratifikasi dan Konflik Kepentingan’ mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam upaya membangun sistem pemerintahan meritokrasi serta bersih dari korupsi.

“Kami mengapresiasi Ibu Gubernur Sherly yang telah menyetujui kegiatan ini. Ini adalah langkah awal yang baik, namun tidak boleh berhenti sampai di sini. Pembangunan integritas itu seperti iman, naik turun, maka perlu pembekalan dan dorongan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar kegiatan serupa dapat diperluas dan dijadikan program rutin, tidak hanya untuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi juga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Menurutnya, pembangunan integritas tidak cukup hanya diajarkan melalui pelatihan, tetapi juga harus dicontohkan oleh para pemimpin. “Integritas itu diteladani, bukan diajarkan. Maka yang paling atas seperti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekprov, Inspektur, dan para pimpinan OPD harus menjadi panutan bagi ASN lainnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai gratifikasi. Ia mencontohkan bahwa banyak ASN masih menganggap pemberian hadiah sebagai bentuk rezeki, padahal dalam konteks jabatan, hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.

Baca Juga:  Dua Saham Aguan PANI dan CBDK Jadi Sorotan Jelang RUPST Dividen

“Semua hadiah yang diterima ASN yang berkaitan dengan jabatan, termasuk pemberian karena pelayanan, adalah bentuk gratifikasi. Hal ini diatur dalam UU Tipikor Pasal 12B, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.

Ia menambahkan, suap, pemerasan, dan gratifikasi memiliki perbedaan jelas dalam hukum. “Kalau diberi hadiah lalu melakukan sesuatu, itu suap. Kalau memaksa orang memberi, itu pemerasan. Tapi kalau ASN menerima hadiah karena jabatan, itu gratifikasi,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, ia berharap terbentuknya kultur kerja yang jujur, bersih, dan profesional di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.(*)

Berita Lainnya

WhatsApp Image 2025-10-17 at 17.21
Melinda Aksa Apresiasi Kampanye Pengelolaan Sampah di Ujung Pandang
1760667914823979-0
Sekretaris Daerah Sinjai Pimpin Upacara HKN Lingkup Pemerintahan
Protokol SInjai
Rakor Pemberantasan Korupsi Tahun 2025 Oleh KPK Dihadiri Bupati Sinjai
ECCFFDAE-73CC-4601-A241-32FEFD633844
Kadispora Sinjai Tutup Turnamen Futsal Dandim 2025
DE251329-4743-4AC5-9875-CFAB708A200C
Wakil Bupati Ajak Kohati Sinjai Kolaborasi Isu Perlindungan Perempuan dan Anak
1510806D-293F-4F4C-9D5D-2C3F66BCB992
Wali Kota Munafri Harap Alumni UT Berperan Lewat Makassar Kreatif Hub
IST: Pemkot
Buka Pelatihan Gizi Anak di Makassar, Melinda Aksa Ajak Orang Tua Jadi Teladan Pola Hidup Sehat bagi Anak
dh51uaxf22ijfb3
Lewat Ekraf Hub, Ekonomi Kreatif Diharapkan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Populer Sepekan

Jepara
Lestari Moerdijat: Upaya Pencegahan Perkawinan Anak harus Konsisten Ditingkatkan
1759282688636977-0
Khidmat, Bupati Sinjai Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
whatsapp-image-2025-05-28-at-15
BTN Indonesia Fashion Week 2025 Resmi Dibuka, Wamendag: Ajang Kolaborasi
8274164dd0bc383365c5c5dd9658cf81
Dukung Swasembada Pangan, Penanaman Jagung Serentak Dihadiri Wapres Gibran
IMG: Kemenag
Distribusi Makanan Siap Saji BPKH, Muhajir Effendi Harap Tepat Sasaran
DE251329-4743-4AC5-9875-CFAB708A200C
Wakil Bupati Ajak Kohati Sinjai Kolaborasi Isu Perlindungan Perempuan dan Anak
IMG: IST
Pertamina Mandalika Racing Series 2025 Dukung Pembalap Muda Indonesia
IMG-20250801-WA0317-700x530
Pemprov Sulsel Gelar GPM Sepanjang Agustus di 24 Daerah
Scroll to Top