Semuasenin – Pemutusan hubungan kerja (PHK) dikabarkan akan segera dilakukan kepada 2.500 karyawan oleh TikTok Shop, platform e-commerce di bawah naungan ByteDance di Indonesia. Langkah ini diambil setelah perusahaan resmi bergabung dengan Tokopedia pada 2023 lalu.
PHK akan dilakukan dan mencakup berbagai divisi strategis di TikTok Shop, seperti logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan secara bertahap hingga Juli 2025. Dari total sekitar 5.000 karyawan gabungan TikTok Shop dan Tokopedia, hanya separuhnya yang akan dipertahankan.
“Kami terus mengevaluasi kebutuhan bisnis untuk memastikan pertumbuhan berkelanjutan di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok dikutip Tech In Asia dari Bloomberg, Senin (2/6).
TikTok menyatakan perusahaan secara berkala mengevaluasi kebutuhan bisnisnya dan melakukan penyesuaian untuk memperkuat organisasi serta meningkatkan pelayanan kepada pengguna.
TikTok Shop, saat ini, tengah mempercepat proses restrukturisasi operasionalnya di Indonesia, termasuk pengurangan besar-besaran terhadap staf yang sebelumnya dipekerjakan usai penggabungan dengan Tokopedia, bagian dari kesepakatan senilai US$1,5 miliar dengan GoTo Group.
Merger sebelumnya dilakukan untuk mematuhi regulasi e-commerce Indonesia yang ketat. Aturan Kementerian Perdagangan melarang platform asing memproses pembayaran langsung dan mewajibkan pendirian kantor perwakilan lokal.
Regulasi ini memaksa TikTok bermitra dengan pemain lokal seperti Tokopedia agar bisa tetap beroperasi.
GoTo selaku induk Tokopedia memilih posisi pasif dalam entitas gabungan ini. Struktur kemitraan ini dinilai sebagai strategi ByteDance untuk beradaptasi dengan iklim regulasi Indonesia. Namun, langkah merger dan PHK ini memicu kekhawatiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Lembaga ini menilai konsentrasi pasar berpotensi mengurangi persaingan sehat di industri e-commerce.(*)