Semuasenin – Rencana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) meliputi empat kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu. Hal ini diketahui dari surat yang mencantumkan daftar usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Dengan luas wilayah 7.186,58 km², atau sekitar 51,73 persen dari total luas Provinsi Sulawesi Utara, BMR akan menjadi provinsi dengan kepadatan penduduk sekitar 86 jiwa per km², jauh lebih rendah dibandingkan dengan kepadatan Provinsi Sulawesi Utara yang mencapai 189 jiwa per km².
Menurut data BPS tahun 2020, jumlah penduduk Bolaang Mongondow Raya mencapai sekitar 613.617 jiwa, atau sekitar 23,4 persen dari total penduduk Sulawesi Utara. Kabupaten Bolaang Mongondow, yang merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak, memiliki sekitar 248.751 jiwa, sedangkan Kota Kotamobagu, yang menjadi calon ibu kota provinsi baru, merupakan daerah dengan kepadatan penduduk tertinggi, mencapai 1.137 jiwa per km².
Pemekaran Bolaang Mongondow Raya akan mencakup 39 kecamatan dari 171 kecamatan yang ada di Sulawesi Utara serta 504 desa/kelurahan dari 1.840 desa/kelurahan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan pemerintahan di wilayah tersebut.
Daerah ini diketahui memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, termasuk tambang mineral, pertanian, dan perikanan. Namun, potensi ini belum tergarap secara maksimal akibat keterbatasan infrastruktur dan akses pelayanan publik.