Tim Tabur Kejati Ringkus DPO Buronan Korupsi Dana Desa Sitau Tojo Una-Una

tim-tabur-kejati-sulteng-berhasil-tangkap-dpo-buronan-korupsi-dana-desa-sitau-tojo-una-una-sulteng_1z6W6Rp28g

Tim Tabur Kejati Ringkus DPO Buronan Korupsi Dana Desa Sitau Tojo Una-Una

tim-tabur-kejati-sulteng-berhasil-tangkap-dpo-buronan-korupsi-dana-desa-sitau-tojo-una-una-sulteng_1z6W6Rp28g

Semuasenin – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Sulteng (Kejati Sulteng) akhirnya membekuk Muhamad Ali, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan Anggaran dan Belanja (APBDes) Dana Desa Sitau, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una.  

Penangkapan ini berlangsung di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/6/2025).  

Operasi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi V Kejati Sulteng I Nyoman Purya, bersama Kepala Seksi 1V Haris Kiyai, Kepala Seksi Intel Kejari Tojo Una-Una/plt Kacabjari wakai Muhammad Nuzul dan Aswar Anas.  

“Penangkapan buron ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buron demi penegakan hukum,” papar Soetarmi, Kasi Penkum Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Sulteng Sofyan Laode, mengatakan penangkapan DPO Muhamad Ali merupakan tindak lanjut atas surat permohonan pencarian orang tersangka dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Nomor: R-07/P.2.18.8/Fd.2/11/2024 tanggal 26 November 2024.  

“Berdasarkan itu, maka diterbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : SP.OPS-44/P.2/Dti.3/05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” Kata Sofyan Laode. Kepada Awak media di Kota Palu.

“Sumarni kemudian menyampaikan bahwa Muhamad Ali pernah melakukan transfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus, yang terjadi delapan kali antara November 2024 hingga Mei 2025 via Bank BSI dan BNI,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng

Berdasarkan informasi tersebut, Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan bantuan pemantauan Nomor: R-/P.2/Dti.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turut melakukan pengawasan pergerakan DPO Muhamad Ali.  

“Sumarni kemudian menyampaikan bahwa Muhamad Ali pernah melakukan transfer uang melalui adik kandungnya, Anita Yunus, yang terjadi delapan kali antara November 2024 hingga Mei 2025 via Bank BSI dan BNI,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulteng

Baca Juga:  Aliyah Mustika Ilham Apresiasi Badan Usaha Peduli Kesehatan Pekerja di Makassar

Berdasarkan informasi tersebut, Kejati Sulteng kemudian mengirim surat permohonan bantuan pemantauan Nomor: R-/P.2/Dti.2/06/2025 tanggal 5 Juni 2025 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk turut melakukan pengawasan pergerakan DPO Muhamad Ali.  (*)

Berita Lainnya

Timnas-Putri-Indonesia-Dok
Langkah Berat Garuda Pertiwi Menuju Piala Asia Wanita 2026
IMG_0939-2624144229
Titip Terang Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Siap Berpisah Dari Sulut
wik3kwf016ky1gp
Juara Bintang Radio Davit Ingsani Rilis Single Cinta Tanpa Rencana
2
Kemenperin Beberkan Faktor Pelemahan PMI Manufaktur Indonesia
0zdJqY2l3sDWMPDm9jM3ocCU6jlJrRgQdyWvrq02
Lewat 80 Ribu Koperasi Desa Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja
8430menpora-dito-hadiri-upacara-dan-syukuran-hari-bhayangkara-ke-79-di-monas
Hari Bhayangkara Ke-79, Menpora Harap Polri Utamakan Kepentingan Rakyat
32CD3C0E-2189-4E09-AF79-16117EEFD76A
Cari Ketua Baru, KONI Sinjai Agendakan Penjaringan
WhatsApp Image 2025-06-30 at 15.54
HUT Polri Ke-79, HIPPMAS Apresiasi Kinerja Polres Sinjai

Populer Sepekan

IMG_0939-2624144229
Titip Terang Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Siap Berpisah Dari Sulut
IMG: IST
13 Lagu Indonesia Terbaru Akhir Juni 2025, Dari Raisa, Brisia Jodie Hingga Lesti Kejora
WhatsApp Image 2025-06-30 at 15.54
HUT Polri Ke-79, HIPPMAS Apresiasi Kinerja Polres Sinjai
32CD3C0E-2189-4E09-AF79-16117EEFD76A
Cari Ketua Baru, KONI Sinjai Agendakan Penjaringan
Scroll to Top