Semuasenin – Beroperasi sejak 2023, jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan.
Kepolisian menggerebek dua lokasi berbeda dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Senin (9/6)
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di Toko Usaha Jaya, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, dan sebuah toko di Desa Mekar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
“Dari kedua lokasi tersebut, kami berhasil mengamankan empat pelaku dengan peran berbeda dalam jaringan pemalsuan SIM,” ungkapnya.
Empat tersangka tersebut adalah, MD, yang berperan sebagai pembuat desain SIM palsu. Lalu LN, yang mencetak SIM palsu di percetakan kawasan Jalan Sudirman, kemudian AP, pemilik dan pengguna SIM palsu, dan YS, yang bertugas sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu ke masyarakat.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa peredaran SIM palsu ini tidak hanya terjadi di Kota Tarakan, melainkan juga mencakup wilayah lain. Pihaknya bahkan menggagalkan pengiriman SIM palsu ke Kota Berau, Kalimantan Timur.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka sudah beroperasi sejak 2023, sempat berhenti, dan kemudian kembali aktif mencetak SIM palsu sejak Februari 2025.
Dari hasil penyidikan, tarif pembuatan SIM palsu berkisar antara Rp 1,3 juta per lembar, tergantung jenis SIM.
SIM yang dipalsukan termasuk SIM C, A, B1 Umum, dan B2 Umum.
Para pelaku lalu membagi keuntungan di mana LN menerima Rp 400 ribu per SIM, AP sebagai calo meraup hingga Rp 800 ribu per SIM, dan pencetak LN diberi upah cetak sebesar Rp 30 ribu per unit.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain 13 SIM palsu, layar monitor komputer, CPU, printer, mesin laminating, mesin fotokopi, bukti transfer uang, dan ponsel milik para tersangka.
“Maraknya SIM palsu ini diduga menjadi salah satu penyebab meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. Banyak pengendara yang belum cukup umur atau tidak layak mengemudi justru lolos karena menggunakan SIM palsu,” ungkap AKBP Erwin.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.
“Kami minta masyarakat untuk tidak tergoda tawaran pembuatan SIM instan. Gunakan jalur resmi, karena SIM bukan sekadar syarat administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan di jalan raya,” pungkas Kapolres.(*)