Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejati NTT

0da542a4885012aa1f218dde276fedad-whatsapp-image-2025-05-28-at-07-29-43

Bea Cukai Atambua Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejati NTT

0da542a4885012aa1f218dde276fedad-whatsapp-image-2025-05-28-at-07-29-43

Sebagai tindak lanjut penggagalan penyelundupan pakaian bekas ilegal pada tanggal 21 Maret 2025, Bea Cukai Atambua menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (16/05). Penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., mengatakan koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ini menjadi salah satu bentuk nyata kerja sama antara Bea Cukai Atambua dan Kejati NTT dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujarnya.

Dari kegiatan patroli laut Kapal Patroli BC 0803 pada tanggal 21 Maret 2025 di Perairan Motaain, Kabupaten Belu, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dari Timor Leste ke wilayah Indonesia melalui jalur laut tidak resmi. Barang bukti yang diamankan yaitu 70 bale pakaian bekas; 1 unit perahu tanpa nama; 2 unit mesin tempel (Yamaha 15 PK dan Suzuki 30 PK); 1 buah jarrycan dan 2 buah fuel tank; dan 1 unit telepon genggam.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-1945/N.3.5/Ft.1/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Baca Juga:  Operasi Gurita 2025, Bea Cukai Sita 45,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Bambang pun menegaskan komitmen pihaknya dalam optimalisasi pengawasan. “Bea Cukai Atambua akan terus mengintensifkan patroli laut dan pengawasan di daerah rawan penyelundupan sebagai upaya perlindungan masyarakat dan perekonomian nasional dari barang-barang ilegal,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya

olahraga-BGiCf
Wamenpora Harap GT World Challenge Asia 2026 Jadi Momentum Olahraga Nasional
IMG-20260407-WA0016-1-2048x1365
Walkot Munafri Instruksikan Penertiban Gudang dan Parkir Liar Logistik di Tallo
pataaa-1068x712
Pemda Luwu Perkuat Sinergi Daerah di Agenda Pemprov Sulsel
pasokan_bbm_enrekang_dipastikan_aman_antrean_panjang_di_spbu_massemba_dipicu_lonjakan_arus_balik
Pasokan BBM di Enrekang Aman, Antrean di SPBU Dipicu Arus Balik
dXBsb2Fkcy8yMDI2LzMvMjgvYTJkYTc0NjQtYjBiMy00YmVmLTllYmMtNjBkZWVmYmMwYWZmLmpwZWc=
PP TUNAS Berlaku, Platform Wajib Batasi Akses Anak
4167208245087b65ab8260b4bbe89f1f-c6de195c-2005-4d83-9d81-f5ff95188234-1-(1)
Perkuat Bela Negara, Wawali Aliyah Mustika Hadiri Latsarmil ASN
WhatsApp Image 2025-10-17 at 17.21
Melinda Aksa Apresiasi Kampanye Pengelolaan Sampah di Ujung Pandang
1760667914823979-0
Sekretaris Daerah Sinjai Pimpin Upacara HKN Lingkup Pemerintahan

Populer Sepekan

Interview Pop Art
Pelajari 5 Pertanyaan Interview Kerja untuk Menilai Kepribadianmu 
Indonesia pop art style peta
10 Provinsi dengan Jumlah Penduduk Paling Sedikit
9085622F-2155-493D-BD95-370AD2111B37
DPD KNPI Kota Makassar Apresiasi Kapolrestabes Makassar Berantas Peredaran Narkoba
20250811_170950_a2c030fd59
KPK Sebut Potensi Kerugian Negara Dari Kouta Haji Tembus Rp1 Triliun
92718FE9-F81E-4A55-97AC-6688A9DE1FD2
Pengangkatan Adik Bupati Jadi Plt RSUD Enrekang, Direktur KANS Soroti Risiko Nepotisme
IMG-20251001-WA0024-1-700x511
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Komitmen Amalkan Nilai Luhur Pancasila
Scroll to Top