Semuasenin – Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan mengungkap praktik aborsi ilegal yang ada di Kota Makassar. Tiga orang diringkus dalam pengungkapan tersebut.
Kasubdit Resmob Polda Sulsel, Kompol Beny Pornika, mengatakan pihaknya menangkap tiga orang yakni pria berinisial SA (43 tahun), RA (24 tahun), dan CI (22 tahun).
SA merupakan ASN Puskesmas di Makassar, RA merupakan penghubung, CI merupakan mahasiswi Pascasarjana di salah satu Kampus Negeri di Makassar.
Pelaku SA (44), yang diamankan oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di salah satu penginapan di Jalan Urip Sumiharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (25/5/2025).
“Kami mengamankan terduga pelaku yang melaksanakan praktik aborsi dengan laki-laki inisial SA, pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Makassar,” ujar Dendi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Dendi menjelaskan, perempuan berinisial CI merupakan pihak yang menggunakan jasa aborsi untuk menggugurkan kandungannya yang berumur satu bulan
“Jadi wanita inisial CI dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya inisial CI,” ungkapnya.
Dalam menjalankan praktik aborsi ilegalnya, SA diketahui biasa mendatangi pasien secara langsung. Bahkan, kebanyakan melakukan praktik aborsi di hotel.
“Modusnya adalah terduga pelaku ini melakukan praktik aborsi, dia yang mendatangi calon customernya, biasa di hotel begitu,” beber Dendi.
Dari pengakuan SA, setiap kali melakukan praktik tersebut, dia mendapatkan upah senilai Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta.
“Hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktik ini Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta rupiah,” tutur Dendi.(*)